Langsung ke konten utama
Kementerian ✓ Regulasi Terverifikasi

Tunjangan Kinerja Kementerian Agama

Singkatan Resmi: Kemenag

Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan

Berdasarkan Perpres No. 130 Tahun 2018 (Mulai Berlaku: 20 Juli 2018)

Kelas Jabatan Besaran Tukin per Bulan Aksi
17
Rp 29.085.000
Terverifikasi
Bandingkan
16
Rp 20.695.000
Terverifikasi
Bandingkan
15
Rp 14.721.000
Terverifikasi
Bandingkan
14
Rp 11.670.000
Terverifikasi
Bandingkan
13
Rp 8.562.000
Terverifikasi
Bandingkan
12
Rp 7.271.000
Terverifikasi
Bandingkan
11
Rp 5.183.000
Terverifikasi
Bandingkan
10
Rp 4.551.000
Terverifikasi
Bandingkan
9
Rp 3.781.000
Terverifikasi
Bandingkan
8
Rp 3.319.000
Terverifikasi
Bandingkan
7
Rp 2.928.000
Terverifikasi
Bandingkan
6
Rp 2.702.000
Terverifikasi
Bandingkan
5
Rp 2.493.000
Terverifikasi
Bandingkan
4
Rp 2.350.000
Terverifikasi
Bandingkan
3
Rp 2.216.000
Terverifikasi
Bandingkan
2
Rp 2.089.000
Terverifikasi
Bandingkan
1
Rp 1.968.000
Terverifikasi
Bandingkan

Visualisasi Kurva Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Nominal terendah Kelas 1 s/d nominal tertinggi Kelas 17

Kelas 1
Rp 1.968.000
Kelas 2
Rp 2.089.000
Kelas 3
Rp 2.216.000
Kelas 4
Rp 2.350.000
Kelas 5
Rp 2.493.000
Kelas 6
Rp 2.702.000
Kelas 7
Rp 2.928.000
Kelas 8
Rp 3.319.000
Kelas 9
Rp 3.781.000
Kelas 10
Rp 4.551.000
Kelas 11
Rp 5.183.000
Kelas 12
Rp 7.271.000
Kelas 13
Rp 8.562.000
Kelas 14
Rp 11.670.000
Kelas 15
Rp 14.721.000
Kelas 16
Rp 20.695.000
Kelas 17
Rp 29.085.000

* Grafik ini memvisualisasikan data nominal resmi dalam regulasi untuk keperluan perbandingan analitis, bukan jaminan penerimaan take-home pay.

Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin

Perpres No. 130 Tahun 2018 Berlaku Terverifikasi

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

Tahun: 2018 · Mulai Berlaku: 20 Juli 2018

Unduh Perpres
Dasar Hukum Aktif

Perpres No. 130 Tahun 2018

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

Tahun: 2018
Status Keberlakuan: Berlaku
Verifikasi JDIH: ✓ Terverifikasi Tim Redaksi
Buka Teks Asli Perpres Resmi
Informasi Pencairan Resmi
Belum ada informasi pencairan yang terverifikasi

Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.

Catatan Redaksi Seputar ASN:

Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:

  • Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
  • Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
  • Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Hitung Penghasilan Lengkap?

Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.

Buka Kalkulator Gaji ASN