Langsung ke konten utama
Kementerian Koordinator ✓ Regulasi Terverifikasi Tier Tukin: Tier Capaian RB 80% (Skala Mayoritas K/L Nasional)

Tunjangan Kinerja Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Singkatan Resmi: Kemenko Infrastruktur

Nomenklatur Sebelumnya: Kemenko Marves (sebagian rumpun)

Kementerian koordinator baru dalam Kabinet Merah Putih. Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja definitif masih dalam tahap perumusan teknis.

Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2025 (Mulai Berlaku: 25 April 2025)

Kelas Jabatan Besaran Tukin per Bulan Aksi
17
Rp 33.240.000
Terverifikasi
Bandingkan
16
Rp 27.577.500
Terverifikasi
Bandingkan
15
Rp 19.280.000
Terverifikasi
Bandingkan
14
Rp 17.064.000
Terverifikasi
Bandingkan
13
Rp 10.936.000
Terverifikasi
Bandingkan
12
Rp 9.896.000
Terverifikasi
Bandingkan
11
Rp 8.757.600
Terverifikasi
Bandingkan
10
Rp 5.979.200
Terverifikasi
Bandingkan
9
Rp 5.079.200
Terverifikasi
Bandingkan
8
Rp 4.595.150
Terverifikasi
Bandingkan
7
Rp 3.915.950
Terverifikasi
Bandingkan
6
Rp 3.510.400
Terverifikasi
Bandingkan
5
Rp 3.134.250
Terverifikasi
Bandingkan
4
Rp 2.985.000
Terverifikasi
Bandingkan
3
Rp 2.898.000
Terverifikasi
Bandingkan
2
Rp 2.708.250
Terverifikasi
Bandingkan
1
Rp 2.531.250
Terverifikasi
Bandingkan

Visualisasi Kurva Tukin Berdasarkan Kelas Jabatan

Nominal terendah Kelas 1 s/d nominal tertinggi Kelas 17

Kelas 1
Rp 2.531.250
Kelas 2
Rp 2.708.250
Kelas 3
Rp 2.898.000
Kelas 4
Rp 2.985.000
Kelas 5
Rp 3.134.250
Kelas 6
Rp 3.510.400
Kelas 7
Rp 3.915.950
Kelas 8
Rp 4.595.150
Kelas 9
Rp 5.079.200
Kelas 10
Rp 5.979.200
Kelas 11
Rp 8.757.600
Kelas 12
Rp 9.896.000
Kelas 13
Rp 10.936.000
Kelas 14
Rp 17.064.000
Kelas 15
Rp 19.280.000
Kelas 16
Rp 27.577.500
Kelas 17
Rp 33.240.000

* Grafik ini memvisualisasikan data nominal resmi dalam regulasi untuk keperluan perbandingan analitis, bukan jaminan penerimaan take-home pay.

Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2025 Berlaku Terverifikasi

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Tier Capaian RB 80% (Skala Mayoritas K/L Nasional))

Tahun: 2025 · Mulai Berlaku: 25 April 2025

Perpres ini mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.

Dasar Hukum Aktif

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2025

Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Tier Capaian RB 80% (Skala Mayoritas K/L Nasional))

Tahun: 2025
Status Keberlakuan: Berlaku
Verifikasi JDIH: ✓ Terverifikasi Tim Redaksi
Informasi Pencairan Resmi
Belum ada informasi pencairan yang terverifikasi

Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.

Catatan Redaksi Seputar ASN:

Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:

  • Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
  • Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
  • Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Hitung Penghasilan Lengkap?

Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.

Buka Kalkulator Gaji ASN