Tunjangan Kinerja Badan Riset dan Inovasi Nasional
Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2022 (Mulai Berlaku: 24 Agustus 2022)
Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi
Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Badan Riset dan Inovasi Nasional belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.
Pratinjau Dokumen: Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2022
Perpres Nomor 104 Tahun 2022.pdf (779,1 KB)
Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Tahun: 2022 · Mulai Berlaku: 24 Agustus 2022
Draf penetapan massal dari Profil Tier TIER-RB-80-STD. Memerlukan verifikasi substansi per instansi.
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2022
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.
Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:
- Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
- Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
- Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
- Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.
Buka Kalkulator Gaji ASN