Tunjangan Kinerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2024 (Mulai Berlaku: 16 Februari 2024)
Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi
Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Badan Pengawas Tenaga Nuklir belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.
Pratinjau Dokumen: Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2024
Perpres Nomor 30 Tahun 2024.pdf (676,9 KB)
Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tahun: 2024 · Mulai Berlaku: 16 Februari 2024
Perpres ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.
Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:
- Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
- Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
- Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
- Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.
Buka Kalkulator Gaji ASN