Langsung ke konten utama
Lembaga Nonkementerian (LPNP) Menunggu Verifikasi Regulasi Tier Tukin: Tier Capaian RB 80% (Skala Mayoritas K/L Nasional)

Tunjangan Kinerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2024 (Mulai Berlaku: 16 Februari 2024)

Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi

Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Badan Pengawas Tenaga Nuklir belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.

PDF

Pratinjau Dokumen: Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2024

Perpres Nomor 30 Tahun 2024.pdf (676,9 KB)

Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2024 Berlaku Terverifikasi PDF Tersedia

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Tahun: 2024 · Mulai Berlaku: 16 Februari 2024

Perpres ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Dasar Hukum Aktif

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Tahun: 2024
Status Keberlakuan: Berlaku
Verifikasi JDIH: ✓ Terverifikasi Tim Redaksi
Berkas Salinan: PDF Resmi (676,9 KB)
Informasi Pencairan Resmi
Belum ada informasi pencairan yang terverifikasi

Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.

Catatan Redaksi Seputar ASN:

Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:

  • Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
  • Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
  • Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Hitung Penghasilan Lengkap?

Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.

Buka Kalkulator Gaji ASN