Tunjangan Kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2025 (Mulai Berlaku: 02 Mei 2025)
Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi
Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Badan Pengawas Obat dan Makanan belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.
Pratinjau Dokumen: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2025
peraturan-bpom-no-13-tahun-2025.pdf (1,1 MB)
Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tahun: 2025 · Mulai Berlaku: 02 Mei 2025
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2025
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.
Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:
- Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
- Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
- Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
- Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.
Buka Kalkulator Gaji ASN