Tunjangan Kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Singkatan Resmi: BMKG
LPNK di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.
Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan
Berdasarkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025 (Mulai Berlaku: 28 Februari 2025)
Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi
Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.
Pratinjau Dokumen: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2025.pdf (519,1 KB)
Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin
Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Tahun: 2022 · Mulai Berlaku: 28 Februari 2025
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025
Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.
Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:
- Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
- Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
- Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
- Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.
Buka Kalkulator Gaji ASN