Langsung ke konten utama
Lembaga Nonkementerian (LPNP) Menunggu Verifikasi Regulasi Tier Tukin: Tier Capaian RB 80% (Skala Mayoritas K/L Nasional)

Tunjangan Kinerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Singkatan Resmi: BMKG

LPNK di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika.

Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan

Berdasarkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025 (Mulai Berlaku: 28 Februari 2025)

Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi

Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.

PDF

Pratinjau Dokumen: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2025.pdf (519,1 KB)

Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025 Berlaku Terverifikasi PDF Tersedia

Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Tahun: 2022 · Mulai Berlaku: 28 Februari 2025

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Dasar Hukum Aktif

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2025

Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Tahun: 2022
Status Keberlakuan: Berlaku
Verifikasi JDIH: ✓ Terverifikasi Tim Redaksi
Berkas Salinan: PDF Resmi (519,1 KB)
Informasi Pencairan Resmi
Belum ada informasi pencairan yang terverifikasi

Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.

Catatan Redaksi Seputar ASN:

Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:

  • Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
  • Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
  • Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
  • Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Hitung Penghasilan Lengkap?

Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.

Buka Kalkulator Gaji ASN