Tunjangan Kinerja Badan Ekonomi Kreatif
Tabel Besaran Tukin per Kelas Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2021 (Mulai Berlaku: 08 Juni 2021)
Tabel Nominal Belum Tersedia / Menunggu Verifikasi
Regulasi penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Badan Ekonomi Kreatif belum diterbitkan atau dokumen lampiran resmi belum diverifikasi tim redaksi.
Pratinjau Dokumen: Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2021
Perpres Nomor 54 Tahun 2021.pdf (535,7 KB)
Riwayat Peraturan & Perubahan Tukin
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Tahun: 2022 · Mulai Berlaku: 08 Juni 2021
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan kinerja setiap bulannya kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2021
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Pencairan tunjangan kinerja bulanan diproses langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPPN masing-masing satker.
Besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam tabel merupakan batas nominal standar berdasarkan Peraturan Presiden. Jumlah bersih yang diterima pegawai (*Take-Home Pay*) dapat berbeda tergantung pada:
- Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan.
- Tingkat kehadiran dan rekapitulasi absensi elektronik.
- Potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).
- Kebijakan khusus remunerasi satker BLU atau eselon tertentu.
Gunakan Smart Tools untuk menghitung akumulasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan estimasi THP.
Buka Kalkulator Gaji ASN