Langsung ke konten utama

Pemerintah dan DPR Sepakati PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Guru hingga Nakes Masuk

Pemerintah dan DPR RI menyepakati peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 1 Januari 2027 secara bertahap. Kebijakan ini mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, Damkar, Satpol PP, tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan. Simak jadwal, skema pengangkatan, ketentuan gaji, dan hal yang perlu disiapkan.

Editor: Redaksi Seputar ASN
Terbit:
Waktu Baca: ~7 menit
Pemerintah dan DPR Sepakati PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Guru hingga Nakes Masuk

SEPUTARASN.COM – Kabar penting datang bagi jutaan tenaga yang selama ini menantikan kepastian status kepegawaian di lingkungan pemerintahan. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu yang pelaksanaannya dimulai secara bertahap pada 1 Januari 2027.

Keputusan tersebut menjadi perkembangan besar dalam penataan tenaga aparatur sipil negara (ASN), karena cakupan kebijakannya tidak lagi terbatas pada tenaga pendidik atau guru. Sejumlah profesi lain, termasuk dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga teknis, tenaga pelayanan, hingga tenaga pelaksana lainnya juga masuk dalam kebijakan tersebut.

Kesepakatan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah mengikuti rapat koordinasi finalisasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Pemerintah menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui sejumlah perhitungan mengenai kebutuhan pegawai dan kemampuan fiskal negara.

Dengan demikian, tahun 2027 menjadi momentum penting bagi penataan status PPPK Paruh Waktu yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Daftar Profesi PPPK Paruh Waktu yang Akan Diangkat Menjadi Penuh Waktu

Salah satu perkembangan paling penting dari keputusan pemerintah dan DPR pada 6 November 2026 adalah perluasan cakupan profesi penerima kebijakan.

Sebelumnya, pembahasan peningkatan status PPPK Paruh Waktu lebih banyak berfokus pada tenaga pendidikan, khususnya guru. Namun, hasil finalisasi terbaru memperluas kebijakan tersebut ke berbagai sektor pelayanan publik.

Berdasarkan keterangan resmi pemerintah dan pemberitaan Parlementaria DPR RI, profesi yang masuk dalam cakupan kebijakan antara lain:

  1. Guru – Tenaga pendidik yang telah berstatus PPPK Paruh Waktu di lingkungan sekolah negeri.

  2. Dosen – Tenaga pendidik yang menjalankan tugas pendidikan tinggi di lingkungan instansi pemerintah.

  3. Tenaga Kesehatan – Termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

  4. Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) – Pegawai yang bertugas dalam pelayanan pemadaman kebakaran dan penyelamatan.

  5. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) – Petugas yang menjalankan penegakan peraturan daerah serta ketertiban umum.

  6. Tenaga Teknis – Pegawai yang mendukung pelaksanaan pekerjaan teknis dan operasional instansi pemerintah.

  7. Tenaga Pelayanan – Pegawai yang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

  8. Tenaga Pelaksana Lainnya – Jabatan pelaksana lain yang termasuk dalam penataan PPPK Paruh Waktu.

Perluasan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada satu sektor pekerjaan. Penataan status kepegawaian juga diarahkan untuk menjangkau tenaga yang selama ini mendukung operasional dan pelayanan publik di berbagai instansi.

Meski demikian, penyebutan profesi tersebut merupakan cakupan kebijakan secara umum. Kriteria pegawai, mekanisme pengalihan, serta persyaratan administrasi setiap instansi masih perlu mengikuti ketentuan teknis pemerintah.

Kapan PPPK Paruh Waktu Mulai Diangkat Menjadi Penuh Waktu?

Berdasarkan keterangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, kebijakan peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu mulai diberlakukan secara bertahap pada 1 Januari 2027.

Artinya, tanggal tersebut merupakan awal pelaksanaan kebijakan, bukan berarti seluruh pegawai akan menerima perubahan status dan surat keputusan pengangkatan secara serentak pada hari yang sama.

Pemerintah menyampaikan bahwa pelaksanaan penataan kepegawaian akan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Oleh karena itu, tenaga PPPK Paruh Waktu tetap perlu memperhatikan informasi resmi dari instansi masing-masing, terutama mengenai pendataan, verifikasi status, kebutuhan jabatan, serta penerbitan keputusan pengangkatan.

Hingga informasi ini diterbitkan, rincian teknis mengenai tahapan pengalihan setiap profesi, jadwal penerbitan SK, dan mekanisme administrasi secara menyeluruh masih perlu menunggu petunjuk resmi lebih lanjut.

Bagaimana Nasib Gaji PPPK Setelah Menjadi Penuh Waktu? Apakah Dibayar APBN?

Persoalan gaji menjadi salah satu hal yang paling banyak diperhatikan oleh PPPK Paruh Waktu, khususnya pegawai yang selama ini bekerja di pemerintah daerah.

Selama ini, pembiayaan pegawai pemerintah berkaitan dengan kewenangan instansi dan sumber anggaran masing-masing. Karena itu, perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu juga menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pembiayaan gaji setelah pengangkatan.

Dalam perkembangan sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih pada 18 September 2026 menyampaikan bahwa sekitar 230.000 guru PPPK Paruh Waktu direncanakan menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes dengan pembiayaan melalui APBN Tahun Anggaran 2027.

Namun, perkembangan pada 6 November 2026 memperluas kebijakan peningkatan status tersebut ke berbagai profesi lainnya.

Penting dipahami bahwa pernyataan mengenai pembiayaan APBN untuk sekitar 230.000 guru tidak otomatis menjadi bukti bahwa seluruh gaji PPPK Paruh Waktu lintas profesi akan dialihkan ke APBN pusat.

Dalam keterangan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan penataan kepegawaian tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Dengan demikian, sumber pembiayaan dan mekanisme pembayaran gaji untuk masing-masing kelompok pegawai masih perlu dicermati berdasarkan regulasi teknis dan kebijakan anggaran yang diterbitkan pemerintah.

Hal yang perlu ditunggu adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya bagi PPPK yang sebelumnya bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten, kota, maupun provinsi.

Rincian Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu Golongan I–XVII Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Selain kepastian status, perubahan menjadi PPPK Penuh Waktu juga membuat informasi mengenai gaji pokok berdasarkan golongan menjadi penting untuk diketahui.

Ketentuan gaji PPPK saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres tersebut mengatur penyesuaian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut kisaran gaji pokok PPPK golongan I sampai XVII berdasarkan ketentuan tersebut:

Golongan

Gaji Pokok Terendah

Gaji Pokok Tertinggi

I

Rp1.938.500

Rp2.900.900

II

Rp2.116.900

Rp3.071.200

III

Rp2.206.500

Rp3.201.200

IV

Rp2.299.800

Rp3.336.600

V

Rp2.511.500

Rp4.189.900

VI

Rp2.742.800

Rp4.367.100

VII

Rp2.858.800

Rp4.551.800

VIII

Rp2.979.700

Rp4.744.400

IX

Rp3.203.600

Rp5.261.500

X

Rp3.339.100

Rp5.484.000

XI

Rp3.480.300

Rp5.716.000

XII

Rp3.627.500

Rp5.957.800

XIII

Rp3.781.000

Rp6.209.800

XIV

Rp3.940.900

Rp6.472.500

XV

Rp4.107.600

Rp6.746.200

XVI

Rp4.281.400

Rp7.031.600

XVII

Rp4.462.500

Rp7.329.000

Besaran tersebut merupakan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, bukan jumlah keseluruhan penghasilan yang diterima setiap bulan.

Penghasilan PPPK dapat mencakup tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, serta memperhitungkan potongan dan komponen lain yang memengaruhi jumlah penghasilan bersih.

Perlu diperhatikan juga bahwa tabel tersebut merupakan acuan gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, bukan ketetapan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu yang dialihkan otomatis akan menerima nominal tertentu.

Golongan, masa kerja, jabatan, dan ketentuan pengangkatan tetap menjadi faktor yang harus diperhatikan.

Untuk mengetahui rincian lengkapnya, pembaca dapat melihat Tabel Gaji PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Pembaca juga dapat menggunakan Kalkulator Gaji ASN untuk melakukan simulasi penghasilan berdasarkan golongan dan komponen tunjangan.

PPPK Penuh Waktu Juga Diberi Kesempatan Mengikuti Seleksi CPNS 2027

Tidak hanya peningkatan status kepegawaian, pemerintah juga menyampaikan kebijakan lain yang menarik perhatian.

Pegawai yang telah berstatus PPPK Penuh Waktu akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kesempatan tersebut diberikan dengan tetap mengikuti persyaratan dan mekanisme seleksi yang berlaku.

Artinya, perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu tidak serta-merta menjadikan pegawai berstatus PNS. Apabila ingin menjadi PNS, pegawai tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini menjadi perkembangan tersendiri bagi pegawai PPPK yang memiliki keinginan untuk berkarier sebagai PNS.

Pemerintah Perpanjang Masa Kerja Guru Non-ASN hingga Desember 2026

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menyampaikan kebijakan perpanjangan masa kerja bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kebijakan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru dengan masa perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.

Selain itu, perpanjangan juga diberikan kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.

Pemerintah turut menyampaikan bahwa perlakuan serupa akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.

Kebijakan perpanjangan masa kerja ini menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan pendidikan dan kesehatan selama proses penataan tenaga non-ASN berlangsung.

Apa yang Harus Disiapkan PPPK Paruh Waktu Menjelang Pengangkatan 2027?

Meskipun pemerintah telah menyampaikan keputusan peningkatan status, pegawai tetap perlu mempersiapkan dokumen dan memastikan data kepegawaiannya sesuai.

Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan:

  1. Memastikan data identitas dan kepegawaian sesuai dengan data pada instansi masing-masing.

  2. Memastikan status PPPK Paruh Waktu tercatat secara resmi.

  3. Memeriksa kesesuaian jabatan dan unit kerja dalam dokumen kepegawaian.

  4. Menyiapkan SK pengangkatan, perjanjian kerja, serta dokumen pendukung lainnya.

  5. Memantau pengumuman resmi dari BKPSDM/BKPP, BKN, dan Kementerian PANRB.

  6. Menghindari informasi yang menyebut pengangkatan otomatis tanpa persyaratan sebelum ada petunjuk teknis resmi.

Pegawai juga disarankan tidak mudah mempercayai informasi mengenai pembayaran biaya administrasi, pendaftaran ulang berbayar, atau janji percepatan pengangkatan yang mengatasnamakan pemerintah.

Kesimpulan: 2027 Menjadi Momentum Penataan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi

Kesepakatan pemerintah dan DPR RI pada 6 November 2026 menjadi perkembangan penting bagi tenaga PPPK Paruh Waktu di Indonesia.

Kebijakan yang sebelumnya banyak dibahas untuk tenaga pendidikan kini diperluas hingga mencakup dosen, tenaga kesehatan, Damkar, Satpol PP, tenaga teknis, tenaga pelayanan, dan tenaga pelaksana lainnya.

Pelaksanaannya direncanakan mulai 1 Januari 2027 secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Selain peningkatan status, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK Penuh Waktu untuk mengikuti seleksi CPNS 2027.

Sementara itu, mengenai kepastian pembiayaan gaji melalui APBN untuk seluruh profesi, mekanisme pengalihan anggaran, serta jadwal pengangkatan masing-masing pegawai, masyarakat masih perlu menunggu ketentuan teknis resmi.

SeputarASN.com akan terus memantau perkembangan regulasi dan informasi terbaru mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

Sumber informasi:

  • Kementerian Sekretariat Negara RI, 6 November 2026.

  • DPR RI/Parlementaria, 6 November 2026.

  • DPR RI, keterangan Anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih, 18 September 2026.

  • Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Penafian Independensi: Seputar ASN adalah portal literasi dan panduan kepegawaian mandiri, bukan perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia atau kantor berita pers konvensional. Seluruh ulasan merujuk pada dokumen terbuka JDIH kementerian/lembaga terkait. Ketetapan administratif kepegawaian tetap menjadi wewenang mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Alat Bantu & Referensi Terkait Bahasan Ini

Simulasi Interaktif

Hitung Estimasi Gaji Pokok & Tunjangan Anda

Simulasikan estimasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, uang makan, dan estimasi take-home pay berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024.

Mengacu ketentuan regulasi resmi Hitung Estimasi Gaji
Presisi TMT

Hitung Masa Kerja Golongan & Jadwal KGB

Ketahui masa kerja golongan (MKG) dan masa kerja keseluruhan secara akurat dari TMT CPNS/PNS untuk keperluan kenaikan gaji berkala (KGB) atau usulan administrasi kepegawaian.

Mengacu ketentuan regulasi resmi Hitung Masa Kerja & KGB
Aparatur Sipil Negara & Komunitas

Bagikan Informasi Ini ke Rekan Kerja & Grup Instansi

Bantu rekan ASN, PNS, atau PPPK di unit kerja Anda memahami regulasi dan ketentuan kepegawaian resmi terbaru.