Langsung ke konten utama

Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD CPNS 2023

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 Seperti tahun sebelumnya...

Terbit:
Waktu Baca: ~2 menit
ℹ️
Catatan Ketepatan Waktu: Artikel ini dipublikasikan pada 23 Oktober 2023. Ketentuan atau jadwal administrasi kepegawaian mungkin telah mengalami pembaruan regulasi resmi terbaru.
skd cpns
skd cpns

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023

Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.

Baca Juga Info CASN & Formasi
Pengumuman CPNS Kemenag 2024 →

Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166.

Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus itu berlaku untuk lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua. Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

🔔
Saluran Informasi & Daftar Bacaan ASN

Simpan Artikel Ini & Ikuti Update Regulasi Terbaru

Jangan lewatkan pengumuman resmi BKN, KemenPAN-RB, tabel gaji, serta jadwal CPNS & PPPK langsung di perangkat Anda.

Penafian Independensi: Seputar ASN adalah portal literasi dan panduan kepegawaian mandiri, bukan perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia atau kantor berita pers konvensional. Seluruh ulasan merujuk pada dokumen terbuka JDIH kementerian/lembaga terkait. Ketetapan administratif kepegawaian tetap menjadi wewenang mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.
⚡
Simulasi Cepat Interaktif (Tanpa Pindah Halaman)

Cek Estimasi Gaji Pokok & Penghasilan ASN (PNS & PPPK Penuh Waktu)

Kalkulator Lengkap →
Gaji Pokok (MKG 0 – Maks) Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 Golongan IX (S1/D4 — Guru, Nakes, Teknis)
Tunj. Keluarga & Beras + Rp 738.184 / bln Suami/Istri (10%), Anak (2%/anak) & Pangan
Estimasi Take-Home Pay (Awal) Rp 6.941.784 / bln Hingga Rp 9.288.290 (MKG Maks)

*Mengacu tabel resmi PP No. 5 Tahun 2024 (PNS) & Perpres No. 11 Tahun 2024 (PPPK).

Cek TPP Pemda →
Aparatur Sipil Negara & Komunitas

Bagikan Informasi Ini ke Rekan Kerja & Grup Instansi

Bantu rekan ASN, PNS, atau PPPK di unit kerja Anda memahami regulasi dan ketentuan kepegawaian resmi terbaru.