Langsung ke konten utama

Kapan THR dan Gaji 13 ASN Akan di Berikan

PP No. 14/2024 telah resmi dikeluarkan pemerintah, kebijakan tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, p...

Terbit:
Waktu Baca: ~3 menit
ℹ️
Catatan Ketepatan Waktu: Artikel ini dipublikasikan pada 19 Maret 2024. Ketentuan atau jadwal administrasi kepegawaian mungkin telah mengalami pembaruan regulasi resmi terbaru.
brita1
brita1

PP No. 14/2024 telah resmi dikeluarkan pemerintah, kebijakan tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. Pemberian THR bertujuan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sedangkan, gaji 13 sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Lalu kapan THR dan gaji 13 akan di berikan ?

β€œPencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” Ucap Mentri Sri Mulyani pada saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/03)

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024. Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Menteri Tito pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.

β€œBagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” Ujar Mendagri

πŸ””
Saluran Informasi & Daftar Bacaan ASN

Simpan Artikel Ini & Ikuti Update Regulasi Terbaru

Jangan lewatkan pengumuman resmi BKN, KemenPAN-RB, tabel gaji, serta jadwal CPNS & PPPK langsung di perangkat Anda.

Penafian Independensi: Seputar ASN adalah portal literasi dan panduan kepegawaian mandiri, bukan perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia atau kantor berita pers konvensional. Seluruh ulasan merujuk pada dokumen terbuka JDIH kementerian/lembaga terkait. Ketetapan administratif kepegawaian tetap menjadi wewenang mutlak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.
⚑
Simulasi Cepat Interaktif (Tanpa Pindah Halaman)

Cek Estimasi Gaji Pokok & Penghasilan ASN (PNS & PPPK Penuh Waktu)

Kalkulator Lengkap →
Gaji Pokok (MKG 0 – Maks) Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 Golongan IX (S1/D4 β€” Guru, Nakes, Teknis)
Tunj. Keluarga & Beras + Rp 738.184 / bln Suami/Istri (10%), Anak (2%/anak) & Pangan
Estimasi Take-Home Pay (Awal) Rp 6.941.784 / bln Hingga Rp 9.288.290 (MKG Maks)

*Mengacu tabel resmi PP No. 5 Tahun 2024 (PNS) & Perpres No. 11 Tahun 2024 (PPPK).

Cek TPP Pemda →

Alat Bantu & Referensi Terkait Bahasan Ini

Simulasi Interaktif

Hitung Estimasi Gaji Pokok & Tunjangan Anda

Simulasikan estimasi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, uang makan, dan estimasi take-home pay berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024.

Mengacu ketentuan regulasi resmi Hitung Estimasi Gaji
Pusat Data Daerah

Cek Regulasi & Besaran TPP Pemda

Ketahui dasar hukum penetapan, kriteria beban kerja, dan komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Mengacu ketentuan regulasi resmi Lihat Direktori TPP Daerah
Aparatur Sipil Negara & Komunitas

Bagikan Informasi Ini ke Rekan Kerja & Grup Instansi

Bantu rekan ASN, PNS, atau PPPK di unit kerja Anda memahami regulasi dan ketentuan kepegawaian resmi terbaru.