PENDIDIKAN

Guru dan Kepala Sekolah Wajib Melakukan Penyesuaian Pengelolaan Kinerja PMM

Sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh Kemendikbudristek dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat beberapa kasus pada Guru dan Kepala Sekolah yang memerlukan proses penyesuaian khusus saat transisi pada Pengelolaan Kinerja.

berikut ini adalah 7 kategori Guru dan Kepala Sekolah yang perlu melakukan penyesuaian Pengelolaan Kinerjanya.

  1. Guru mendapatkan Penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah

    SKP sebagai Guru dan SKP sebagai Plt. Kepala Sekolah tetap dilaksanakan sampai dengan tahap penilaian kinerja di PMM untuk mendapatkan Predikat Kinerja (mengerjakan seluruh SKP). Predikat Kinerja yang dialirkan ke e-Kinerja BKN dan dikonversi menjadi Angka Kredit adalah Predikat Kinerja Tahunan pada jabatan definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perlu diketahui juga bahwa Guru yang mendapatkan penugasan sebagai Plt. Kepala Sekolah di sekolah yang sama, maka jabatan sebagai Guru akan dinilai oleh Kepala DInas Pendiidkan atau Tim Kerja.
  2. Pegawai ASN diperbantukan di Satuan Pendidikan Swasta

    Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai dapat melakukan pengelolaan kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja. Jika data perencanaan kinerja di PMM telah mengalir ke e-Kinerja, silakan melanjutkan proses pengelolaan kinerja di e-Kin.
  3. Pegawai ASN di luar naungan Kemendikbudristek / Pemda menjadi Plt. Kepala Sekolah di satuan pendidikan negeri (misalnya Kemenag, Kemenperin, KLHK)

    Terdapat dua skenario:
    1. Jika pegawai tercatat datanya di Dapodik, maka bisa melanjutkan Pengelolaan Kinerja di PMM.
    2. Jika tidak tercatat datanya di Dapodik, mohon hubungi Pusat Bantuan PMM dengan menyertakan nama lengkap, nama instansi, nama satuan pendidikan, UNOR, dan NPSN-nya untuk diinvestigasi lebih lanjut.
  4. Pegawai ASN sedang Cuti di Luar Tanggungan (CLTN)

    Tidak perlu membuat SKP atau melakukan Pengelolaan Kinerja di sistem manapun terhitung semenjak penetapan pada SK CLTN. Sesuai peraturan/regulasi cuti yang ada (Peraturan BKN 7/2021).
  5. Pegawai ASN bekerja di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)

    Pegawai tidak perlu melanjutkan pengelolaan kinerja di PMM. Pegawai membuat SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja di e-Kinerja BKN sesuai dengan alur, UNOR, dan atasan yang tersedia di e-Kinerja.
  6. Pegawai ASN sedang Tugas Belajar

    Mekanisme yang berlaku adalah:
    1. Untuk Tugas Belajar dengan Biaya Instansi, Pegawai bisa memproses Pengelolaan Kinerjanya melalui e-Kinerja BKN.
    2. Untuk Tugas Belajar Mandiri, karena masih bertugas di Satuan Pendidikan, Pegawai mengisi SKP dan melakukan Pengelolaan Kinerja melalui PMM.
  7. Pegawai ASN resign atau pensiun sebelum periode Pengelolaan Kinerja selesai

    Pengguna tetap melakukan pembuatan SKP di PMM hingga akhir periode kerja.

Jika saat ini Bapak dan Ibu termasuk dalam 7 katagori diatas, silahkan lakukan penyesuaian Pengelolaan Kinerjanya!

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button