PPG

Lakukan Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Menunggu Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Daljab tahun 2024 dibuka,  kemendikbud membagikan informasi berupa surat edaran pada website resmi dan akun instagram resmi milik PPG Kemendikbud.

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG melalui aplikasi Dapodik.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:

  1. Data yang perlu dimutakhirkan, yaitu:
    1. nama lengkap (tanpa gelar akademik/keagamaan), Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat lahir, dan tanggal lahir melalui laman verval PTK (https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id);
    2. riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga Pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK (https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id); 
    3. riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik; dan
    4. status sekolah induk (tidak boleh lebih dari 1), status kepegawaian, dan jenis PTK  melalui Manajemen Dinas Pendidikan (https://datadik.kemdikbud.go.id).
  2. Batas waktu pemutakhiran data dimaksud adalah tanggal 30 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.  Selanjutnya, dengan hormat kami mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru di wilayah masing-masing.

Jadi segera lakukan Pemutahiran Data Dapodik bagi Bapak/Ibu guru yang ingin mengikuti PPG Daljab. Pemutakhiran data ini menjadi tanggung jawab masing-masing guru, Pahami, Lakukan, dan Tunggu hasilnya.

Berikut 6 Hal yang perlu anda perhatikan pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)

  1. Penulisan nama sesuai dengan KTP (Penulisan nama tidak disingkat, penulisan tidak dipisah setiap hurufnya, tidak dibubuhi gelar keagamaan (Hj, H, dsb), tidak disertai dengan gelar depan/belakang)
  2. Penulisan tempat dan tanggal lahir harus sesuai dengan KTP & Ijazah
  3. Pastikan data yang ada pada dapodik telah Sesuai dan Ditulis dengan Benar. Pastikan NIK/NUPTK sudah benar tidak typo agar saat verval data valid. Perbaikan identitas tersebut dilakukan melalui verval PTK dengan bantuan pada Operator Sekolah
  4. Masukan data lengkap riwayat pendidikan. Utamanya pendidikan S1 (berdasarkan program studi)
  5. Jika belum melaksanakan PPG, pastikan hanya terdaftar di 1 Status sekolah Induk, jika terdaftar di 2 status sekolah induk maka harus menentukan salah satu status sekolah induk.
  6. Pastikan pada DAPODIK sesuai Jenis PTKnya (guru/kepala sekolah)

Demikan informasi yang dapat disampaikan, semoga dapat membantu calon peserta PPG Dalam Jabatan 2024.

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button