Persyaratan Pelamar
A. Persyaratan Umum
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu)
tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57
(lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar pada laman
https://sscasn.bkn.go.id untuk jabatan fungsional ahli pertama dan
jabatan fungsional terampil;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta; - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis; - Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar; - Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang
kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai
ketentuan pada persyaratan khusus pada huruf B angka 4); - Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang
untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai ketentuan pada
persyaratan khusus pada huruf B angka 5); dan - Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi
Pemerintah