Langsung ke konten utama
Peraturan Pemerintah Tahun 2024 Status: Berlaku (Diverifikasi 30 Okt 2026)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Nomor Dokumen
5 Tahun 2024
Instansi Penerbit
Kementerian Sekretariat Negara
Tanggal Penetapan
26 Januari 2024
Tanggal Berlaku
26 Januari 2024

Ringkasan Isi & Cakupan

Landasan hukum resmi kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024 berdasarkan golongan ruang (I/a sampai IV/e) dan masa kerja golongan.

Landasan hukum resmi kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen terhitung mulai 1 Januari 2024 berdasarkan golongan ruang (I/a sampai IV/e) dan masa kerja golongan.

Berkas Dokumen & Sumber Resmi

  • Salinan Resmi Peraturan (PDF)
    Format: PDF · Ukuran: 448,0 KB · Diunduh: 0 kali
    Unduh Berkas (PDF)
Rujukan JDIH / Situs Resmi Instansi: Buka Tautan Sumber Resmi