
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan ketentuan sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
 Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
 Tahun 2020;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor
 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
 Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan
 Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun
 Anggaran 2024;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
 Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi
 Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
 Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
 Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
 Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk
 Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil
 Negara Tahun Anggaran 2024;
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
 Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi
 Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri
 Sipil Tahun Anggaran 2024;
- Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor
 B/3730/M.SM.01.00/2024 tanggal 19 Agustus 2024 Perihal Persetujuan alokasi
 Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas Kurang Dari 2% pada Penetapan
 PNS TA 2024.






