ASN

Sistem Merit UU ASN Terbaru diawasi BKN

Sistem Merit UU ASN adalah kebijakan dinamis yang harus selalu dievaluasi sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Pelaksanaan sistem merit yaitu terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier, dan kelompok suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta.

Terbitnya UU ASN terbaru dapat berdampak  pada penambahan tugas fungsi BKN khususnya dalam pengawasan sistem merit. Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto berpendapat bahwa memerlukan upaya sistem preventif di samping pengawasan secara represif untuk mencegah dan meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran manajemen ASN.

Untuk itu menurut Haryomo pertemuan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah pada Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian (Selasa 06 Februari 2024) sebaiknya memiliki output yang berdampak dan memberikan manfaat bagi instansi pusat maupun daerah, terutama dalam aspek pengawasan dan pengendalian manajemen ASN.

“Tugas BKN ke depan semakin berat dengan adanya penambahan tugas fungsi pengawasan sistem merit yang harus kita persiapkan sebaik-baiknya,” ucap haryomo dalam pembahasan Implementasi NSPK Manajemen ASN dan Strategi Persiapan Pengalihan Pengawasan Penerapan Sistem Merit yang digelar usai Rakor

Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru juga menatakan banyak sekali potensi pelanggaran yang dilakukan PPK berkaitan dengan pengadaan dan perlindungan hak ASN, terutama pada pola karier, pengembangan karier, dan mutasi pegawai sehingga penegakan NSPK harus dilakukan seluruh pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah. “Rencana pengalihan fungsi pengawasan sistem merit yang menjadi tugas tambahan BKN menjadi salah satu acuan bagi BKN dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian manajemen ASN,” jelasnya

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan terdapat tujuh agenda transformasi manajemen ASN dalam Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu aspek manajemen ASN yang menjadi agenda penting transformasi dalam UU ASN adalah pengembangan karier ASN serta pengawasan Sistem Merit.

Fungsi-fungsi pengawasan sistem merit harus terus berjalan maksimal untuk memastikan penataan karier ASN berlangsung profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi kinerja. Karenanya dalam pembahasan UU No. 20/2023, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk memperkuat pengawasan sistem merit.

“Salah satu strategi penguatan sistem merit adalah melalui pemanfaatan platform digital manajemen ASN serta mengoptimalkan fungsi Paguyuban PANRB, sehingga kontrol pelaksanaan sistem merit di seluruh daerah di Tanah Air dapat berjalan optimal,” tuturnya.

Anas menilai UU ASN tidak bisa berdiri sendirian. UU ASN adalah landasan utama dan katalis yang mengakselerasi percepatan transformasi ASN. Dukungan digitalisasi melalui platform digital, penguatan dan pengawasan sistem merit, komitmen serta kerja sama para pemimpin pada seluruh tingkatan di Instansi Pemerintah, serta ASN yang memiliki growth mindset, adalah potongan puzzle penting yang perlu disiapkan. Anas menilai perlu adanya evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan dalam penerapan sistem merit mengingat banyaknya dinamika yang terjadi dalam berbagai aspek di birokrasi pemerintahan.

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button