ASN

Pelanggaran Netralitas ASN, Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat

Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan hal yang harus tetap dijaga dan diawasi, agar Pemilu tahun 2024 dapat berjalan secara jujur (dan adil antara calon presiden maupun calon legislatif dengan pegawai ASN dilingkungan birokrasi pemerintahan.

Menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 yang sudah dimulai sejak tahun 2023, pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN yang saat ini sudah dilaporkan hingga 31 Januari 2024, yaitu sebanyak 47 laporan pelanggaran, laporan tersebut terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik. Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung.

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi menegaskan bahwa jenis pelanggaran netralitas yaitu berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon. Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.

Berikut sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut  yaitu

  1. Berkonsekuensi Terhadap Hukuman Disiplin Sedang, Berupa Pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) Sebesar 25% Selama 6 Bulan/9 Bulan/12 Bulan
  2. Hukuman Disiplin Berat Berupa Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan
  3. Pembebasan Jabatan Selama 12 Bulan
  4. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS,
  5. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik yaitu berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR. “Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN,” ucapnya pada Jumat, (02/2/2024) di Jakarta. Peran masing-masing kelima instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Netralitas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu. Laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi – validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button