PPDB
Trending

PPDB Provinsi Lampung 2024 SMA/SMK

ALUR PENDAFTARAN PPDB Provinsi Lampung 2024
Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas:

Jalur Zonasi;
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

  1. Jalur Afirmasi
    Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
    Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah terdiri dari 13% untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dan 2% untuk peserta didik
    penyandang disabilitas.
  2. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
    Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini dan peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali bertugas.
    Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik yang merupakan anak kandung dari tenaga pendidik/kependidikan pada sekolah tempat tenaga pendidik/kependidikan bertugas.
  3. Jalur Prestasi
    Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang hasil belajar, riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan, olahraga, dan penghargaan prestasi di bidang lainnya. Jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah. Kuota jalur prestasi 30% tersebut dialokasikan sebagai berikut:
    a. kuota 18% dialokasikan untuk prestasi hasil belajar;
    b. kuota 12% dialokasikan untuk prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains,teknologi), dan atau penghargaan prestasi kompetensi lainya dengan pembagian sebagai berikut:
    1) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba riset dan inovasi (sains,teknologi);
    2) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni budaya dan kepramukaan;
    3) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga;
    4) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi Hafiz Qur’an;

SYARAT PENDAFTARAN

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 01 Juli 2024;
  2. Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP sederajat Asli (file pdf/jpg)
  3. Scan Kartu Keluarga (file pdf/jpg)
    paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan sebelum tanggal pendaftaran PPDB
  4. Scan Akta Kelahiran Siswa dan KTP Orang Tua (file pdf/jpg)
  5. Pass Foto Berwarna 3×4 cm (file pdf/jpg)
  6. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah (file pdf/jpg)
    berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi)
    Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan
    sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.
  7. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Surat Pindah Domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali) (file pdf/jpg)
  8. Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 atau sertifikat/piagam penghargaan dibidang akademik maupun non-akademik yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun (untuk jalur prestasi) (file pdf/jpg)
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bermaterai 10.000 (file pdf/jpg)
    dapat didownload melalui https://lampung.siap-ppdb.com

Persyaratan Administrasi SMA
a. Jalur Zonasi

1) Kartu Keluarga (KK)
a) Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
b) Kartu Keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi.
c) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf b),
➢ penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
➢ pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
➢ KK hilang atau rusak.
d) Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
➢ KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; Atau
➢ Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
e) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
f) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
g) Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
h) Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Lampung sesuai
kewenangannya.
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
3) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000.

b. Jalur Afirmasi
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah:
a) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/
b) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
c) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
d) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.
4) Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau
c) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
d) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Zonasi;
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Surat Pindah Domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua);
4) Surat Keputusan penugasan sebagai pendidik/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus pendaftar anak kandung pendidik/tenaga kependidikan, jika kuota tidak terpenuhi).
5) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;

d. Jalur Prestasi
1) Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Zonasi.
2) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
3) Bukti prestasi hasil belajar berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal peserta didik (khusus pendaftar jalur prestasi hasil belajar).
4) Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan, olahraga, dan penghargaan prestasi di bidang lainnya;
5) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Zonasi;

Jalur Prestasi
a. Prestasi hasil belajar
Seleksi jalur prestasi hasil belajar berdasarkan pemeringkatan akumulasi nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) pada mata pelajaran Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Apabila terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan kuota minimal 18%.
b. Lomba bidang riset dan inovasi (sains, teknologi), dengan kuota 3%;
c. Lomba bidang seni budaya dan kepramukaan, dengan kuota 3%;
d. Lomba bidang olahraga, dengan kuota 3%;
e. Dalam hal huruf b terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf c atau huruf d; dalam hal huruf c terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf b atau huruf d; dan dalam hal huruf d terdapat sisa kuota, maka kuota dialihkan ke huruf b atau huruf c;
f. Dalam hal huruf b, huruf c, dan huruf d masing-masing tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf a;
g. Prestasi/penghargaan Hafiz Qur’an, dengan kuota 3%;
h. Dalam hal huruf g tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke huruf a.

Skoring nilai pada jalur Prestasi Hasil Belajar dan Prestasi Bidang Riset dan Inovasi (Lomba Sains, Teknologi), Seni Budaya dan Kepramukaan, Olahraga, dan atau Penghargaan Prestasi Bidang Lainnya untuk jenjang SMA sebagai berikut:
1) Penentuan peserta didik yang dapat mendaftar melalui jalur Prestasi Hasil Belajar berdasarkan nilai rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat paralel dari sekolah asal, dengan ketentuan:
a) peringkat peserta didik sebesar 15% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi A;
b) peringkat peserta didik sebesar 10% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi B;
c) peringkat peserta didik sebesar 5% jumlah lulusan untuk sekolah akreditasi C.
d) skoring nilai jalur prestasi hasil belajar akan diakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.
*) Peserta didik yang berasal dari sekolah berbasis keagamaan, maka nilai mata pelajaran Pendidikan Agama merupakan nilai rata-rata mata pelajaran tersebut.

2) Skoring nilai jalur Prestasi Bidang Riset dan Inovasi (Lomba Sains, Teknologi), Seni Budaya dan Kepramukaan, Olahraga, dan atau Penghargaan Prestasi Bidang Lainnya

KEJUARAAN BERJENJANG
Lomba bidang riset dan inovasi (sains, teknologi):
Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN), Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI), Kuis Ki Hadjar
Lomba bidang Seni, Budaya dan Kepramukaan:
Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional, Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang, MTQ Pelajar, Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI), Lomba bidang olahraga: Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Gala Siswa Nasional (GSI), Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/POPNAS), Pekan Paralympic, Olahraga Pelajar Nasional, Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS)
Tingkat internasional:
International Mathematics and Science Olympiad (IMSO), International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO), International Physics Olympiad (IPhO), International Chemistry Olympiad (IChO), International Biology Olympiad (IBO), International Geography Olympiad (IGeO), International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA), International Olympiad in Informatics (IOI), The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO), Asean Skill Competition (ASC), Asean School Games, MTQ Internasional

KEJUARAAN TIDAK BERJENJANG adalah kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara selain yang disebut pada kejuaraan berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/ induk olahraga dan instansi/lembaga lain

DAFTAR ULANG

Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan:

  1. Mengisi formulir daftar ulang melalui website yang disediakan sekolah tujuan.
  2. Setelah calon peserta didik daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon peserta didik yang diterima juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:
    a. Foto kopi ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar;
    b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali (Asli) bermaterai Rp 10.000.
  3. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan (tanggal 02 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB), maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru.

LAIN-LAIN

  1. Selain Jalur Zonasi, calon peserta didik dapat mendaftar melalui jalur Afirmasi/Prestasi dengan 1 sekolah pilihan;
  2. Siswa yang belum diterima melalui Jalur Afirmasi, dapat mendaftar dijalur lainnya mulai tanggal 23 Juni sampai dengan 24 Juni 2024;
  3. Kuota jalur prestasi 30% dialokasikan sebagai berikut:
    a. kuota 18% dialokasikan untuk prestasi hasil belajar;
    b. kuota 12% dialokasikan untuk prestasi bidang riset dan inovasi/kompetensi lainnya, dengan rincian:
    1) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba riset dan inovasi (sains, teknologi);
    2) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni budaya dan kepramukaan;
    3) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga;
    4) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi Hafiz Qur’an;
  4. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara melalui website https://lampung.siap-ppdb.com/
    pada menu seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;
  5. Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
  6. Calon peserta didik yang sudah mendaftar tidak dapat melakukan pembatalan pendaftaran;
  7. Tidak ada pencabutan berkas pendaftaran;
  8. Apabila terjadi jarak atau nilai yang sama, proses seleksi ditentukan berdasarkan usia calon siswa yang lebih tua;
  9. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai tanggal 02 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB, maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur sebagai peserta didik baru;
  10. Pada saat daftar ulang, calon peserta didik wajib didampingi orang tua;
  11. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru tidak dipungut biaya (GRATIS)

Download Juknis PPDB

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button