ASNFORMASI CASN

Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional GURU 2023

Keputusan Menteri PANRB tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 13 Ayat (2) Huruf b Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diktum KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru meliputi :

a. Kebutuhan Khusus;

b, Kebutuhan Umum.
Diktum KEDUA KepmenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 menjelaskan bahwa kriteria pelamar pada kebutuhan khusus, meliputi :

a. pelamar prioritas;
b. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan

Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 menegaskan bahwa pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.


Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button