FORMASI CASN

Formasi CASN Mahkamah Agung RI Tahun 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Mahkamah Agung RI
memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk
mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI. berikut formasi casn tahun 20234
I. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN PENETAPAN KEBUTUHAN
Penetapan Kebutuhan CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sejumlah 1669 (seribu enam ratus enam puluh sembilan) dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I.

KRITERIA PELAMAR
A. Penetapan Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang
memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman
ini.
B. Penetapan Kebutuhan Khusus terdiri dari:

  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude
    a. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan
    predikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi
    terakreditasi A/Unggul serta Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat
    kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus “Dengan Pujian”/ Cumlaude
    pada ijazah atau transkrip nilai;
    b. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, dapat melamar setelah
    memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan
    predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/ Cumlaude dari Kementerian
    Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama.
  2. Penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan:
    a. surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
    menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
    menjalankan aktifitas secara mandiri sesuai Jabatan yang dilamar.
  3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat
    berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat,
    dibuktikan dengan:
    a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
    b. surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.
    IV. PERSYARATAN
  4. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
    kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
    tahun pada saat melamar;
  6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
    sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
    pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
    dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
    Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
    swasta;
  8. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
    atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  12. Bersedia ditempatkan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di
    bawahnya di seluruh Indonesia;
  13. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya;
  14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala
    4,00 (empat koma nol);

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button