Langsung ke konten utama
Surat Edaran Tahun 2024 Status: Berlaku (Diverifikasi 02 Feb 2024)

0559/B.B1/GT.02.00/2024 Surat Edaran Pengelolaan Kinerja Guru Dan KS

Nomor Dokumen
—
Instansi Penerbit
Badan Kepegawaian Negara
Tanggal Dokumen
02 Februari 2024
Pembaruan Metadata
30 Oktober 2026

Ringkasan Isi & Cakupan

Berkenaan dengan pengelolaan kinerja guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai...

Berkenaan dengan pengelolaan kinerja guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.
  1. Di samping fitur-fitur yang disebutkan di angka 1, PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut:
    1. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
    2. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.
 

Berkas Dokumen & Sumber Resmi

Berita & Penjelasan Terkait Dokumen Ini