KEPEGAWAIAN

Cara Verifikasi NIK Dengan NIP Pada Myasn Bkn

Dalam rangka percepatan transformasi digital manajemen Aparatur Sipil Negara dan pembuatan identitas digital, perlu menetapkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Isi Surat Edaran

  1. Setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah untuk melakukan verifikasi NIK dengan NIP ASN sehingga dapat dimanfaatkan untuk mengakses Layanan Aparatur Negara dalam Portal Administrasi Pemerintahan.
  2. Verifikasi NIK dengan NIP ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a menggunakan Panduan Penggunaan Layanan MyASN.
  3. Panduan Penggunaan Layanan MyASN sebagaimana dimaksud pada huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
  4. Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan administrasi pemerintahan serta meningkatkan keamanan dari pemalsuan dan kebocoran data, agar Pegawai ASN melakukan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

PANDUAN PENGGUNAAN LAYANAN MyASN 

Layanan MyASN merupakan layanan perorangan ASN ditujukan untuk seluruh Pegawai ASN baik PNS maupun PPPK sehingga mempermudah dan mempercepat proses peremajaan data pegawai yang dapat dilakukan secara mandiri.

Salah satu fitur MyASN yaitu verifikasi data NIK dengan NIP ASN. 

Berikut adalah tampilan dari MyASN:

1.        Homepage

Silahkan menuju halaman https://myasn.bkn.go.id untuk dapat menuju Layanan MyASN.

Gambar 1. Homepage Layanan MyASN

2. Update Data – Riwayat Ubah Profile

Selanjutnya klik sidebar Home, lalu klik tombol Riwayat Ubah Profile untuk dapat mengakses data pribadi pegawai. Terdapat 3 sub data berupa Informasi Utama, Kontak Pribadi dan Data Pendukung.

Gambar 2. Menu Riwayat Ubah Profile

3. Riwayat Ubah Profile – Data Pendukung

Pada halaman Edit Profil silahkan scroll kebawah halaman, menuju sub data Data Dukung untuk melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) Anda. Ketikkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang disediakan, lalu klik tombol Verifikasi NIK.

Gambar 3. Kolom sub data Data Pendukung

Jika NIK dan Nomor KK Anda telah terdaftar dan terverifikasi pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil)

Kementerian Dalam Negeri, maka akan muncul informasi “NIK TERVERIFIKASI” seperti dibawah ini.

Gambar 4. Tampilan Verifikasi Berhasil

Jika NIK atau Nomor KK Anda tidak terdaftar atau terdeteksi tidak sesuai pada Ditjen Dukcapil, maka akan muncul informasi “Data Anda Tidak Sesuai” seperti dibawah ini. Silahkan menghubungi Ditjen Dukcapil setempat untuk dapat melakukan perbaikan data NIK dan Nomor KK Anda.

Gambar 5. Tampilan Verifikasi Gagal

Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button