PPPK

Permasalahan Dan Solusi Seputar Pendaftaran PPPK Guru 2023

Persyaratan Guru ASN PPPK

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK

Kendala Dan Permasalahan Pendaftaran PPPK Casn Guru 2023
1. No NIK Tidak terdata pada kementerian pendidikan dan kebudayaan
solusi : pastikan no nik yang digunakan untuk mendaftar pada situs sscasn.bkn.go.id sesuai dengan no nik yang ada pada dapodik
pastikan jabatan pada dapodik sebagai guru bukan tendik
pastikan nik tidak residu pada vervalptk pusdatin

2. formasi tidak tersedia

Solusi : jika data yang diinput seudah sesuai berarti memang instansi daerah kita tidak membuka formasi untuk jabatan fungsional yang akan kita lamar

3. data pendidikan tidak terdata

solusi : pastikan pendidikan s1 sudah terdata di dapodik dan sudah melalukan verval ijazah melalui situs
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button