ASN

Naik 12 Persen Berikut PP No 8 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pokok Pensiun

Pensiunan PNS maupun ASN aktif tentu sangat menanti kenaikan gaji yang dijanjikan Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu. Kenaikan gaji ini rencananya akan dicairkan mulai Januari 2024.pensiunan pns menanti pp tentang Penetapan Pokok Pensiun dirilis pemerintah

Untuk diketahui, gaji ASN aktif seperti PNS, TNI, dan Polri, akan naik 8 persen. Sedangkan gaji pensiunan PNS naik 12 persen. Sementara besaran gaji pokok PNS diatur di dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.

Di dalam aturan tersebut sudah ditetapkan besaran gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara golongan golongan tertinggi sebesar Rp5,9 juta.

Tapi walau kenaikan gaji pensiunan PNS dan ASN aktif ini sudah diumumkan sejak tahun 2023, namun kenyataannya gaji tersebut belum dibayarkan sejak bulan Januari 2024.

Pembayarannya harus diundur lantaran aturan turunannya belum terbit. Jadi pembayaran gaji masih ikut aturan lama yang sebelumnya dipakai.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menerangkan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS dan ASN aktif tahun 2024 akan dibayarkan secara rapel.

“Besaran gaji pensiunan PNS dan ASN tersebut dibedakan berdasarkan golongan, yang sesuai dengan masa kerja,” katanya.

Tapi belum bisa dipastikan kapan kenaikan gaji pensiunan PNS dan ASN aktif ini akan dibayarkan oleh pemerintah. Namun kabarnya, gaji pensiunan PNS dan ASN aktif ini akan mulai ditransfer pada bulan April 2024 setelah ada aturan turunannya

per hari ini pemerintah telah merilis peraturan terkait penetapan pensiun pokok pns dan janda dudanya melalui pp no 8 tahun 2024

Pasal 1

(1) Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nornor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nornor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:

  1. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar 1-A sampai dengan Daftar 1-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pernerintah ini;
  2. pensiun Janda/ Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar 11-A sampai dengan Daftar 11-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini
  • pensiun Janda/ Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar 111-A sampai dengan Daftar 111-Q Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; dan
  • pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(2) Pensiun Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun Janda/ Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan Daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024:

  1. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini


Lampiran PP No 8 Tahun 2024

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button