PPPK

Kabar Gembira, Pemkab Blora Membuka 2.101 Formasi ASN PPPK Tahun Ini

Pada Pembukaan Seleksi PPPK Tahun Ini Pemerintah Kabupaten Blora mengusulkan sebanyak 2.101 formasi

Usulan tersebut berbeda dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212 tahun 2022.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora mengatakan usulan tersebut didasarkan pada kebutuhan pemkab. semua sudah menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing OPD

Kepala BKD Blora Heru Eko Wiyono melalui Kepala bidang (kabid) pengadaan pemberdayaan dan informasi kepegawaian (PPIK) BKD Blora Achmad Toha mengungkapkan, usulan sebanyak 2.101 formasi itu didasarkan pada pemetaan kebutuhan sebelum formasi PPPK itu diusulkan.

Meskipun berbeda dengan alokasi yang disebutkan pada PMK tersebut, pihaknya tetap yakin bahwa usulan tersebut dapat diakomodir pemerintah pusat.

Seperti diketahui, pada PMK tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023 itu, disebutkan total formasi PPPK tahun 2023 mencapai 2.188 formasi.

Namun pihak BKD akhirnya mengusulkan formasi dengan jumlah lebih sedikit.

Usulan pemkab tersebut terdiri dari usulan jabatan fungsional guru sebanyak 1.033 formasi.

Lalu tenaga kesehatan sebanyak 550 formasi, serta 518 formasi.
Padahal pada PMK itu mengalokasikan jabatan fungsional guru sebanyak 2.063 formasi dan tenaga kesehatan 125 formasi, dan tidak ada alokasi untuk tenaga teknis.

“Jabatan untuk tenaga teknis memang dibutuhkan. Setelah beberapa tahun moratorium pengangkatan pegawai ASN, saat ini banyak OPD kekurangan tenaga pelaksana,” ucap Achmad Toha, Sabtu (20/5/2023).

Meskipun sudah mengusulkan formasi, pihaknya mengaku masih belum bisa memastikan skema tes ataupun penilaian yang akan diberlakukan dalam seleksi PPPK mendatang.

“Apakah akan tetap dengan tes CAT (computer assisted test), bisa menggunakan hasil tes CAT pada periode sebelumnya, ataukah menggunakan skema baru yang lain dari sebelumnya,” jelas Achmad Toha.

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button