PENDIDIKAN

Jadwal Dan Syarat PPDB Provinsi Lampung 2023 Jenjang SMA

Seputarasn.com. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Melalui dinas pendidikan telah merilis petunjuk teknis terkait PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 bernomor 800/1178/V.01/DP.2/2023

Banyak orang tua siswa/i yang mencari informasi terkait jadwal dan syarat untuk mendaftarkan putra/i tercinta ke jenjang pendidikan SMA (Sekolah Menengah Atas), berikut ini adalah jadwal dan syarat pendaftaran untuk Jenjang SMA yang sudah dirangkum oleh seputarasn
PPDB jenjang sma Provinsi lampung dibagi menjadi 5 jalur pendaftaran yaitu

  • Jalur Zonasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Perpindahan Orang Tua
  • Jalur Prestasi Akademik
  • Jalur Prestasi Non Akademik

Jadwal PPDB Jenjang SMA
a. Pendaftaran Jalur Afirmasi : 12 – 13 Juni 2023
b. Pengumuman Jalur Afirmasi : 15 Juni 2023
c. Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi : 14 – 17 Juni 2023
d. Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
e. Proses seleksi real time : 12 – 17 Juni 2023
f. Verifikasi faktual berkas : 19 – 22 Juni 2023
g. Pengumuman Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi : 23 Juni 2023
h. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 23 – 24 Juni 2023
i. Masuk MPLS kelas X : 17 – 19 Juli 2023
j. Hari pertama masuk sekolah : 17 Juli 2023

Persyaratan PPDB Jenjang SMA

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah
Menengah Atas (SMA), yaitu :
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau
dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023.
c. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun
warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang
berwenang;
d. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
e. Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari pemerintah:
1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/
2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs
https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
3) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs
https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
f. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum
yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
g. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan
hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau
tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
h. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000;

Alur Pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Persiapan
Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara
online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:
1) Ijazah/surat keterangan lulus dari SMP sederajat;
2) Kartu keluarga, atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan
tertentu yaitu terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial dapat
diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun
warga, yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain
yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah
berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya kartu keluarga/
surat keterangan domisili tersebut;
Catatan:
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non-alam dan
sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa
gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit.
wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19) dikategorikan masuk dalam
bencana nonalam.
3) Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
4) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
5) Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program
Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi)
6) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan
hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);

7) Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester
5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun
non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,
dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk
jalur prestasi);
8) Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua bermeterai Rp.10.000.

Jalur Zonasi
1) Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju
atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran
online di portal/ laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siapppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
5) mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap
dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
a) Klik fitur ijasah: unggah hasil scan ijasah / hasil scan surat keterangan lulus
(SKL);
b) Mimilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili
(hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili):

  • Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);
  • Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang
    mengunakan domisili).
    c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat
    Keterangan Lahir;
    d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang
    tua/wali murid.
    6) Memilih sekolah pilihan;
    a) Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah
    pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) zona domisili peserta didik;
    b) Pilihan sekolah diprioritaskan pada sekolah pilihan pertama;
    7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan
    soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
    8) Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, untuk mengecek
    sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan
    dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak
    dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
    9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan
    pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh
    panitia sekolah.
    10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat
    melakukan klarifikasi dengan panitia;
    11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi. Dan dapat
    melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba;

Jalur Afirmasi
1) Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman
PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
5) mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap
dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan
Lulus (SKL);
b) Mimilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/ surat keterangan domisili
(hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili) :

  • Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);
  • Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang
    mengunakan Domisili).
    c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan
    lahir;
    d) Klik fitur kartu unggah: hasil scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu
    Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP);
    e) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang
    tua/wali murid.
    6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
    7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan
    soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
    8) Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1. Panitia
    memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara yang
    disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak.
    Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. atau
    menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
    9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan
    pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh
    panitia sekolah;
    10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat
    melakukan klarifikasi dengan panitia;
    11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat
    melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
1) Peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman
PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
5) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap
dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan
Lulus (SKL);
12
b) Klik hasil scan surat keterangan tempat tinggal dari instansi dilegalisir
Lurah/ Kepala Desa;
c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/Surat Keterangan
Lahir;
d) Klik fitur SK/surat penugasan unggah hasil scan SK/surat penugasan;
e) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang
tua/wali murid.
6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan
soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
8) Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah
dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak
berkas dengan alas an, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan
pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia
sekolah;
10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat
melakukan klarifikasi dengan panitia;
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat
melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

Jalur Prestasi (Akademik)
1) Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman
PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
5) mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap
dokumen ukuran maksimal 1024kb/ dokumen:
a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan
Lulus (SKL);
b) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan
lahir;
c) Klik fitur rapor unggah hasil scan surat keterangan nilai rapor;
d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang
tua/wali murid.
6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan
softfile bukti pengajuan pendaftarannya;
8) Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1, apakah
dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak
berkas dengan alas an, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan
pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh
panitia sekolah;
10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat
melakukan klarifikasi dengan panitia;
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat
melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
Jalur Prestasi (Non-Akademik/Hasil Lomba)
1) Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman
PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review dan sesuaikan data pada sistem;
5) mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap
dokumen ukuran maksimal 1024kb/ dokumen:
a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan
Lulus (SKL);
b) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan
lahir;
c) Klik fitur sertifikat unggah hasil scan sertifikat prestasi (hasil kejuaraan
tertinggi).

  • Jika mengikuti kategori akademik, maka klik unggah sertifikat akademik;
  • Jika mengikuti kategori non-akademik, maka klik unggah sertifikat nonakademik;
  • Jika mengikuti kategori seni budaya, maka klik unggah sertifikat seni
    budaya.
    d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang
    tua/wali murid.
    6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
    7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan
    softfile bukti pengajuan pendaftarannya;
    8) Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah
    dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak
    berkas dengan alasan, atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
    9) Peserta dihimbau untuk mengecek setiap saat status pengajuan
    pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia
    sekolah;
    10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat
    melakukan klarifikasi dengan Panitia
    11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat
    melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button