CASN 2024

Formasi CPNS Jawa Tengah 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan ketentuan sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
    Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17
    Tahun 2020;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor
    6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan
    Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun
    Anggaran 2024;
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi
    Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
  6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar
    Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
  7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk
    Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil
    Negara Tahun Anggaran 2024;
  8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi
    Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri
    Sipil Tahun Anggaran 2024;
  9. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor
    B/3730/M.SM.01.00/2024 tanggal 19 Agustus 2024 Perihal Persetujuan alokasi
    Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas Kurang Dari 2% pada Penetapan
    PNS TA 2024.

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button