Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, kami memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemuda dan
Olahraga Tahun 2024 adalah sebanyak 53 (lima puluh tiga) formasi, dengan perincian
sebagai berikut:
a. Formasi dengan kualifikasi lulusan S-1/Sederajat sebanyak 33 (tiga puluh tiga)
formasi.
b. Formasi dengan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 20 (dua puluh) formasi.
Informasi rinci dapat dilihat pada Lampiran I.
II. JENIS KEBUTUHAN CPNS TAHUN ANGGARAN 2024
a. Kebutuhan CPNS Umum sebanyak 50 (lima puluh) formasi; dan
b. Kebutuhan CPNS Khusus Putra/Putri Kalimantan sebanyak 3 (tiga) formasi.
III. PERSYARATAN
A. Persyaratan umum bagi seluruh pelamar CPNS
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia; - Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar; - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain
pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari
perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi
pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan
Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah.
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah
yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi
(wajib melampirkan penetapan penyetaraan).
c. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III/D-IV/S-1 minimal Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4. - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; - Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; - Dalam hal PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) melamar
pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi
Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan
persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang
Berwenang (PyB) pada Instansinya. - Bersedia mengabdi dan ditempatkan di seluruh unit kerja Kementerian
Pemuda dan Olahraga, dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan
alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat
sebagai PNS. - Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang
atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit
Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta
dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai CPNS); - Berkelakuan baik;
- Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain
di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat; - Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat digunakan untuk
melamar Seleksi CPNS ini.
Download Formasi Kemenpora 2024