PENDIDIKAN

Dinas Pendidikan Segera Lakukan Evaluasi Syarat PPDP Jalur Afirmasi Harus Terdaftar PIP, Desak Komisi E

Seputarasn.com — Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan segera dibuka. Pendaftaran PPBD 2023 melalui online dapat memudahkan orang tua maupun peserta didik untuk mendaftar pada sekolah dan memilih jurusan sesuai keinginan.

Perlu diketahui bahwa PPDB jenjang SMA dibagi menjadi 5 jalur pendaftaran yaitu

  • Jalur Zonasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Perpindahan Orang Tua
  • Jalur Prestasi Akademik
  • Jalur Prestasi Non Akademik


Dinas Pendidikan diharuskan meninjau ulang syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB), jalur afirmasi harus siswa yang terdaftar dalam bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pinta Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menyampaikan, hasil dari evaluasi kebijakan tersebut harus tuntas sebelum PPDB tahun ajaran 2023 bulan Juli mendatang digelar. Pasalnya, kebijakan tersebut banyak dikeluhkan warga. Di mana banyak warga tidak mampu yang hendak mengikuti PPDB jalur afirmasi ditolak lantaran anaknya hanya sebagai peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) hal tersebut di bahas dalam rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (19/5).

“Ada orang tua yang datang ke kami menangis, sedih karena anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri. Saya tanya kenapa? karena anaknya tidak dapat PIP. Anak saya hanya dapat KJP. Sementara warga mengaku tidak tahu kalau ada PIP. Ini jumlahnya ribuan di Jakarta. Jadi penerima KJP itu harus diselamatkan untuk masuk sekolah negeri,” ucapnya.

Anggota Komisi E Basri Baco menambahkan, PIP tidak boleh dijadikan prasyaratan untuk diterima di sekolah negeri jalur afirmasi. Apalagi, sudah banyak protes dari masyarakat yang diterima.

“Kita sudah wanti-wanti bahwa ini (PIP) jangan lagi dijadikan alat ukur (untuk masuk sekolah negeri). Karena menjadi polemik di masyarakat dan banyak masyarakat yang komplain. Berulang-ulang saya bilang, PIP itu bukan produk DKI,”

Syaefulloh Hidayat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI meminta waktu untuk merumuskan kebijakan baru agar penerima KJP tidak terkendala masuk sekolah negeri jalur afirmasi hanya karena aturan yang membatasi. Syaefulloh menyampaikan  “Pikiran kita sama jangan sampai ada perbedaan. (Penerima) PIP dan KJP menurut saya setara. tinggal kita pikirkan apakah (pengaturannya) dalam bentuk hukum lain dan tidak harus merubah Pergub. Saya mohon izin dalam satu atau dua hari kedepan untuk diskusi di internal Disdik dan biro hukum dan izinkan saya berkomunikasi dengan Kemendagri apakah dimungkinkan atau tidak. Tapi. semangatnya saya setuju,”

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button