PPPK

Cek Pelamar Dan Status Prioritas PPPK Guru Kabupaten Bogor

Jenis Penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023, terdiri dari :
a. Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi
1)   pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru periode sebelumnya.
2)   eks Tenaga Honorer Kategori II  (eks THK-II)eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3)   guru non aparatur Sipil Negara  (non ASN) di sekolah negeri adalah guru non ASN  di  sekolah  negeri  yang  terdaftar  di  Data  Pokok  Pendidikan  (Dapodik) Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset dan teknologi  dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi
1)   lulusan  Pendidikan  Profesi  Guru  (PPG)  yang  terdaftar  pada  pangkalan  data (database)   Kelulusan   pendidikan   profesi  guru  di  Kementerian  Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
2)   Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
C.  Pelamar   pada   seleksi  Pegawai   Pemerintah   dengan   Perjanjian   Kerja   Jabatan Fungsional Guru penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut :
1)   Penyandang  disabilitas  rungu  tidak  dapat  melamar  ke kebutuhan  PPPK  pada Jabatan  Fungsional  Tenaga  Guru  bahasa  Indonesia  atau  Jabatan  Fungsional Tenaga Guru bahasa inggris;
2)   Penyandang  disabilitas  daksa  tidak  dapat  melamar  ke  kebutuhan  PPPK  pada Jabatan Fungsional Tenaga Guru pendidlkan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
3)   Penyandang  disabilitas  netra  tidak  dapat  melamar  ke  kebutuhan  PPPK  pada
Jabatan Fungsional Tenaga Guru seni budaya keterampilan.

Berikut ini daftar nama peserta pppk guru untu kabupaten bogor

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button