PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. PPG bagi guru Tertentu yaitu PPG bagi guru-guru dalam jabatan yang telah mengajar di sekolah formal. Proses Lapor diri dapat dilakukan pada tanggal 23 – 31 Juli 2024.
Berkas yang di perlukan untuk melakukan Lapor Diri:
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui link FORM Lapor diri
- Pakta Integritas (Klik FORM Pakta Integritas)
- Biodata Mahasiswa (Klik FORM Biodata)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Pas Foto terbaru Berdimensi 4 x 6 (Background berwarna merah, Memakai Kemeja Putih dan Jas hitam, Perempuan yang berhijab menggunakan hijab berwarna hitam, Laki-laki wajib menggunakan dasi berwarna hitam)
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki).
Langkah-langkah Pengisian Biodata Orang Tua dan Bukti Pendukung:
- Buka situs web https://paspor-gtk.simpkb.id/casgpo/login
- login dan login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
- Pilih menu “PPG Dalam Jabatan” dan klik submenu “Lapor Diri”.
- Lengkapi biodata orang tua dengan benar dan teliti.
- Unggah bukti pendukung yang telah disiapkan,
- Pastikan semua biodata dan bukti pendukung yang diunggah sudah benar dan sesuai dengan ketentuan.
- Gunakan format file yang telah ditentukan (misalnya: PDF, JPG, PNG).
- Pastikan ukuran file tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah Melengkapi Biodata dan Bukti Pendukung:
- Klik tombol “Simpan” dan tunggu notifikasi persetujuan dari panitia.
- Jika biodata dan bukti pendukung sudah lengkap dan sesuai, Anda akan menerima notifikasi persetujuan dan dapat mencetak bukti lapor diri.
- Segera hubungi LPTK yang dituju untuk konfirmasi jadwal lapor diri secara offline.
Informasi Lebih Lanjut:
Situs web Kemendikbudristek: ppg.kemdikbud.go.id