PPG

Apa itu Guru Tertentu dan Siapa Peserta Piloting PPG Daljab

PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik. PPG bagi guru Tertentu yaitu PPG bagi guru-guru dalam jabatan yang telah mengajar di sekolah formal.

Guru yang memenuhi syarat umum PPG bagi Guru Tertentu dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui aplikasi SIMPKB. Menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasi hanya akan muncul/aktif pada masa pendafataran saja. Jadwal dan syarat pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu akan disampaikan melalui edaran resmi.

Sasaran peserta pada Piloting PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang telah lolos seleksi administrasi 2023 (status “Disetujui”, memenuhi seluruh syarat peserta PPG). Guru yang telah lolos ini dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan usia dan masa kerja, serta bertugas pada satuan pendidikan di daerah yang ramah jaringan internet di sekitar ibu kota Provinsi/Kabupaten/Kota.

Piloting PPG bagi Guru Tertentu dilakukan dalam skala yang lebih kecil, sehingga peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu juga disesuaikan dengan sebaran wilayah kerja untuk pemerataan perwakilan tiap daerah di Indonesia. Untuk mengetahui Peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu lolos atau tidak, peserta akan mendapatkan notifikasi melalui SIMPKB. Silahkan membuka akun SIMPKB untuk mengetahui apakah Bapak/Ibu termasuk peserta Piloting PPG bagi Guru Tertentu atau tidak.

Kriteria dalam Pemilihan Sasaran Peserta dan Wilayah Piloting, yaitu:

  1. Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi pada tahun 2023 (memenuhi seluruh syarat peserta PPG).
  2. Peserta dipilih berdasarkan pemeringkatan usia dan riwayat terdata di Dapodik.
  3. Jumlah peserta diambil dengan mempertimbangkan keterwakilan dari 38 provinsi.

Syarat untuk mengikuti PPG guru tertentu
Pada Permendikbudristek No 19 tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru Pasal 3 ayat 4, guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. warga Negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  4. mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  6. bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. dan lolos seleksi administrasi yang telah ditentukan;

Kriteria pemilihan wilayah penyelenggaraan Piloting PPG bagi Guru Tertentu akan mencakup guru-guru yang ada di 217 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi di seluruh Indonesia yang mana memiliki jaringan internet yang memadai. Peserta piloting PPG bagi Guru Tertentu akan mendapatkan informasi pemanggilan peserta melalui SIMPKB, seperti berikut:

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button