Dalam rangka pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja
(PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024,
sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan
Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, bersama ini Pemerintah Provinsi Lampung
memberikan kesempatan kepada yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2024.
A. DASAR PELAKSANAAN
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; - Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 290 Tahun 2024 tentang Kebutuhan Nasional Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024; - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk
melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil
Negara Tahun Anggaran 2024;