PPPK

Cek Data Non ASN dan Kriteria Tambahan Pengangkatan PPPK 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas mengatakan sebanyak 1,28 juta formasi telah ditetapkan. “Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” ucap Mentri Anas

Tujuan pelamar terdaftar pada database non-ASN untuk validasi pengalaman kerja atau sebagai bukti, yang menunjukan menunjukkan bahwa pelamar telah memiliki pengalaman kerja, di instansi pemerintah meskipun berstatus non-ASN agar pelamar mendapat prioritas dalam seleksi PPPK.

Berikut ini cara memeriksa data non ASN di BKN :

  • Kunjungi laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
  • Pilih “Instansi” yang sesuai.
  • Klik “Pengumuman”.
  • Akan muncul halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.
  • Cara pendaftaran pendataan non ASN

Bagi tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah cara pendaftaran susulan:

  1. Membuat Akun
  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
  • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  • Kemudian, klik “Lanjutkan”.
  • Jika sudah terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
  • Namun, apabila data Anda belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
  • Silahkan melapor pada instansi masing-masing. Selanjutnya, Tenaga Non ASN melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
  • Isikan Password, Pertanyaan Pengaman, dan Jawaban Pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
  • Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.
  • Isi kode captcha dan klik “Lanjutkan” untuk menyelesaikan pembuatan akun.
  1. Cetak kartu informasi akun
    Tenaga non ASN dapat melakukan pencetakan Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, dan masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.
  1. Login dan isi biodata
    Akses https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, kemudian klik masukkan NIK dan password untuk Login.
    Unggah ijazah terakhir dengan syarat ukuran file 100KB – 1MB.
    Setelah melakukan unggah dokumen Ijazah, maka Tenaga Non ASN melakukan Pengisian Biodata.

  2. Mengisi riwayat pekerjaan
    Tenaga Non ASN mengisi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.

  3. Resume Pendataan Non ASN
    Setelah tenaga non ASN melengkapi riwayat pekerjaan, maka akan tampil halaman resume.
    Periksa kembali semua data-data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah.
    Tandai kotak persetujuan dengan membubuhkan tanda ceklis dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
    Tenaga non ASN dapat mencetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Kriteria Pengangkatan P3K 2024 bagi Tenaga Honorer

1. Tenaga honorer harus memiliki rekam jejak pembayaran honorarium yang jelas dan teratur.

2. Harus memiliki surat keputusan yang sah sebagai bukti pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer.

3. Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik, sesuai dengan tuntutan lingkungan kerja pemerintahan.

4. Memenuhi batas usia yang ditetapkan untuk menjadi ASN P3K.

5. Memiliki pengalaman pada jabatan yang relevan dengan posisi yang akan mereka isi sebagai ASN.

6. Untuk diangkat sebagai ASN, tenaga honorer harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang ditargetkan.

Mentri PANRB Anas menekankan pentingnya validasi data honorer oleh BKN. Proses validasi ini untuk memastikan bahwa semua informasi terkait tenaga honorer adalah akurat dan sah, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menargetkan penataan tenaga honorer agar tuntas sebelum Desember 2024.

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button