Gaji pokok adalah komponen gaji PNS yang paling mendasar. Besarannya ditentukan berdasarkan pangkat atau golongan PNS. Semakin tinggi pangkatnya, semakin besar gaji pokoknya. Gaji pokok ini diberikan sebagai penghargaan atas jabatan dan pengalaman kerja PNS.
Gaji PNS berdasarkan golongan yang telah ditetapkan dan masa kerja. Hal ini diatur oleh Presiden dalam Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2019, tentang perubahan gaji pokok bagi PNS. Ketika seseorang dengan latar belakang Pendidikan strata 1 (S1) diangkat menjadi PNS baru, secara umum akan langsung masuk ke golongan 3A dengan masa kerja 0 tahun.
Terhitung pada 1 Januari 2024 Pemerintah lakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024. Jumlah besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 % dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 %. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut merupakan penyesuaian yang dilakukan oleh Pemerintah setelah melalui evaluasi berkala.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, Ucap Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti.
Sedangkan pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji pada bulan Maret 2024 dengan ketentuan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Selain itu, pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024. Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). “Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian”, pungkas Astera.