PENDIDIKAN

Manfaat Menggunakan Pengelolaan Kinerja PMM Bagi Guru Dan Kepsek

Pengelolaan Kinerja PMM merupakan alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Apa Manfaat Menggunakan Pengelolaan Kinerja Di PMM Jika Dibandingkan Dengan E-Kinerja?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengembangkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang merupakan platform edukasi yang menjadi teman penggerak untuk pendidik dalam mewujudkan Pelajar Pancasila yang memiliki fitur Belajar, Mengajar, dan Berkarya.

Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja pada PMM, Guru akan mendapatkan kemudahan berupa:

  1. Memilih satu praktik pembelajaran yang paling relevan untuk ditingkatkan
  2. Memilih kegiatan pengembangan kompetensi sesuai preferensi sesuai tindak lanjut hasil observasi kinerja guna peningkatan kinerja

Siapa Saja Pengguna Pengelolaan Kinerja?

Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Guru dan Kepala Sekolah ASN (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan Jenis PTK (Jenis GTK) berikut :
    1. GURU MAPEL
    2. GURU KELAS
    3. GURU BK
    4. GURU PENGGANTI
    5. GURU TIK
    6. GURU PENDAMPING
    7. GURU PENDAMPING KHUSUS
    8. GURU PEMBIMBING KHUSUS
    9. PLAY GROUP TEACHER
    10. KINDERGARTEN TEACHER
    11. KEPALA SEKOLAH
  2. Guru dan Kepala Sekolah  non-ASN di bawah naungan Pemerintah daerah tetap dianjurkan untuk menggunakan Pengelolaan Kinerja di platform Merdeka Mengajar’

Persyaratan sistem yang dibutuhkan untuk dapat menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM adalah:

  1. Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk tampilan terbaik
  2. Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan
  3. Terdaftardi Dapodik
  4. Terhubung dengan jaringan internet

Apa Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar?

Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. Sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 turut memperkuat regulasi Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button