PPPK

Ketahui Kapan Batas Akhir Pengisian DRH NI PPPK 2023?

Proses Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DRH NI PPPK) merupakan tahap akhir bagi peserta yang telah lulus kompetensi dalam seleksi nasional pengadaan PPPK. DRH NI PPPK merupakan formulir berisi informasi rinci tentang riwayat hidup seorang peserta yang telah lolos kompetensi dalam seleksi nasional pengadaan PPPK. Batas Akhir Pengisian DRH NI PPPK telah dimulai sejak 16 Desember 2023 dan berakhir pada 14 Januari 2024.

Seluruh honorer yang sudah dinyalakan lulus diminta segera mengakhiri pengisian DRH atau resume.

“Jadwal pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak ada perpanjangan. Ini sesuai informasi dari unit kerja yang menangani, kata Plt. Karo Humas BKN Nanang Subandi 

Batas Akhir Pengisian DRH

Dia mengimbau kepada calon PPPK yang sudah mengisi DRH NIP PPPK 2023 segera mengakhiri. 

Jangan menunda-nunda sampai malam, untuk menghindari gangguan teknis.

Bagi yang hari ini (14/1) sampai pukul 23.59 WIB belum melakukan resume, secara otomatis dianggap mengundurkan diri.

Formulir ini mencakup data pribadi, pendidikan, pengalaman kerja, dan informasi lainnya yang relevan. DRH NI PPPK disiapkan oleh peserta, ditandatangani, dan diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kemudian diserahkan kepada panitia seleksi sebagai salah satu persyaratan administrasi pada tahap akhir proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Syarat Pemberkasan dan Pengisian DRH NI PPPK 2023

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 mencantumkan syarat pemberkasan dan pengisian DRH NI PPPK sebagai berikut:

1. Surat Lamaran Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam. Surat lamaran harus sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.

2. Fotokopi Ijazah dan STTB Fotokopi legalisir Ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Daftar Riwayat Hidup (DRH NI PPPK) Peserta diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH NI PPPK) yang ditandatangani dan bermeterai. Formulir isiannya sudah tercetak, dan pasfoto disediakan melalui laman yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PPPK.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Peserta harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Surat Keterangan Kesehatan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

6. Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi Narkotika Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.

7. Surat Pernyataan Peserta diwajibkan menyertakan surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian. Surat pernyataan ini mencakup beberapa poin, seperti tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, tidak terlibat politik praktis, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button