Merujuk surat Menteri PANRB nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023 kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah perihal Pengadaan Aparatur Sipil
negara Tahun 2023, disampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara
(ASN) di lingkungan Instansi Pemerintah tahun anggaran 2023 maka setiap instansi pemerintah
wajib menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara kepada
Menteri PANRB melalui aplikasi e-formasi paling lambat pada 30 April 2023. Berkaitan dengan hal
tersebut berikut kami sampaikan sebagai berikut:
- Melalui Keputusan Menteri Nomor 386 Tahun 2023, Menteri PANRB telah menetapkan
kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara secara nasional untuk tahun anggaran 2023 dengan
kebutuhan PPPK tenaga guru sejumlah 580.202. - Rekapitulasi data usulan kebutuhan/formasi ASN tahun 2023 instansi pemerintah yang masuk
dalam database aplikasi e-formasi hingga tanggal 7 Mei 2023 untuk kebutuhan tenaga guru
sejumlah 278.102. - Berdasarkan penjelasan pada angka 2 (dua), dengan mempertimbangkan proporsi usulan
kebutuhan PPPK dari instansi daerah untuk tenaga guru yang masih sedikit, maka dipandang
perlu untuk membuka kembali pengusulan kebutuhan PPPK guru di instansi daerah. - Usulan kebutuhan tenaga guru disampaikan melalui aplikasi e-formasi dengan merujuk pada
data kebutuhan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek. - Pengusulan kebutuhan guru sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dibagi menjadi
beberapa periode untuk masing-masing instansi mulai tanggal 6 Juni 2023 hingga 25 Juni
2023. - Teknis pengusulan kembali kebutuhan guru dan pembagian periode pengusulan sebagaimana
dimaksud pada angka 5 (lima) akan diinformasikan lebih lanjut.
Dokumen Lengkap Surat Edaran Dapat Dilihat pada link berikut ini :