PENDIDIKAN
Trending

Juknis PPDB SMA/SMK Provinsi Lampung TP 2023/2024

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terus berupaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat. Untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terus melakukan inovasi dan gagasan yang dilaksanakan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Salah satunya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung tahun Ajaran 2023/2024 yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan non diskriminasi.

Berita Yang Sudah Ditunggu tunggu oleh masyarakat lampung, terutama oleh orang tua siswa/i yang ingin melanjutkan pendidikan putra/i tercintanya ke jenjang SMA/SMK, Tahun ini provinsi lampung membuka jadwal pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru TP 2023/2024 dengan ketentuan jadwal sebagai berikut

  • Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah yang
    bersangkutan dilakukan secara terbuka.
  • Pengumuman pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin satu
    diatas memuat informasi sebagai berikut :
    a) Persyaratan calon peserta didik sesuai jenjangnya;
    b) Tanggal pendaftaran;
    c) Jalur pendaftaran yang terdiri dari :
  • Jalur zonasi;
  • Jalur afirmasi ;
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan
  • Jalur prestasi.
    d) Jumlah daya tampung sekolah yang bersangkutan;
    e) Tanggal penetapan pengumuman.
  1. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui :
    a) Papan pengumuman satuan pendidikan penyelenggara PPDB;
    b) Website resmi PPDB tahun pelajaran 2023/2024 Pemerintah Provinsi Lampung
    dengan alamat : http://lampung.siap-ppdb.com
  2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin
    oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan keputusan kepala sekolah.
    B. JALUR PENDAFTARAN
    Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas:
  3. Jalur Zonasi;
    Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat
    dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit
    50% dari daya tampung sekolah.
  4. Jalur Afirmasi
    Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
    mampu, yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
    Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
  5. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
    Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diperuntukan bagi peserta didik yang orang
    tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini.
    Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
  6. Jalur Prestasi
    Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan
    olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya (akademik dan non-akademik), jalur prestasi
    ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.
  7. JADWAL PPDB
  8. Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di Provinsi Lampung tahun pelajaran
  9. 2023/2024 diatur dengan jadwal sebagai berikut :
  10. Jenjang SMA
    a. Pendaftaran Jalur Afirmasi : 12 – 13 Juni 2023
    b. Pengumuman Jalur Afirmasi : 15 Juni 2023
    c. Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan
    Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi : 14 – 17 Juni 2023
    d. Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
    e. Proses seleksi real time : 12 – 17 Juni 2023
    f. Verifikasi faktual berkas : 19 – 22 Juni 2023
    g. Pengumuman Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan
    Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi : 23 Juni 2023
    h. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 23 – 24 Juni 2023
    i. Masuk MPLS kelas X : 17 – 19 Juli 2023
    j. Hari pertama masuk sekolah : 17 Juli 2023
  11. Jenjang SMK
    a. Pendaftaran PPDB : 12 – 17 Juni 2023
    b. Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
    c. Tes minat bakat : 19 – 22 Juni 2023
    d. Pengumuman : 23 Juni 2023
    e. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 23 – 24 Juni 2023
    f. Masuk MPLS kelas X : 17 – 19 Juli 2023
    g. Hari pertama masuk sekolah : 17 Juli 2023
    D. PERSYARATAN PPDB
    1) Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah
    Menengah Atas (SMA), yaitu :
    a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau
    dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
    b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023.
    c. Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun
    warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang
    berwenang;
    d. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
    e. Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga
    tidak mampu dari pemerintah:
    1) Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/
    2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat dilihat melalui situs
    https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
    3) Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat melalui situs
    https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
    f. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum
    yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
    g. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan
    hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau
    tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
    lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
    h. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), yaitu :
a. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau
dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
b. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2023;
c. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
d. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh);
e. Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan
dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat
internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota
yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun
sejak tanggal pendaftaran PPDB;
f. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000;
E. SISTEM PENDAFTARAN
PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan
menggunakan mekanisme dalam jaring

Berikut ini adalah file lampiran juknis PPDB Provinsi Lampung TP 2023/2024

Show More

Baca Juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button